
KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG - HARGA TERJANGKAU!!! Lelang atau 'Penjualan dalam Eksekusi' (istilah yang digunakan oleh lembaga keuangan) dipegang oleh sheriff pengadilan dan terjadi sebagai akibat dari lembaga keuangan telah mengambil langkah hukum untuk memulihkan utang pada pinjaman rumah. Lembaga keuangan telah, melalui perintah pengadilan, melekat KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG, tetapi belum menjadi pemilik sah dari KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG. Lelang KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG diiklankan dalam Government Gazette, dua surat kabar independen, dan di kantor sheriff setempat.
Pada hari lelang, penawar yang berhasil harus membayar komisi sheriff dan deposit 10% dalam bentuk tunai atau dengan cek bank yang dijamin, segera pada tawaran yang sukses, dan mengambil manfaat langsung dari KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG meskipun ia harus mengatur untuk pendudukan dari KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG. Garansi atau uang tunai biasanya harus disediakan dalam waktu 14 hari. Pembeli juga bertanggung jawab untuk membayar pungutan, air dan listrik, tarif dan pajak, dan membeli KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG apa adanya, lebih dikenal sebagai 'voetstoots'.
Lembaga keuangan akan memiliki penawaran perwakilan di lelang dengan mandat harga penawaran maksimum yang telah ditetapkan. Mandat ini dapat mencapai 50% di bawah nilai pasar KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG. Lembaga keuangan akan dipaksa untuk membeli kembali KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG di lelang dan kemudian secara hukum mengambil kepemilikan KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG jika harga penawaran standar yang telah ditetapkan tidak terlampaui. Properti ini kemudian dikenal sebagai 'Properties in Possession' (PIPs) dan kemudian ditawarkan kepada publik untuk dijual, dan setiap tawaran untuk membeli KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG harus dilakukan langsung ke lembaga keuangan. Keuntungan membeli PIP adalah tidak ada tugas transfer yang harus dibayar. Lembaga keuangan juga akan, sampai dengan tanggal KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG ditransfer ke nama pembeli, membayar tarif dan pajak yang terutang pada KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG secara penuh.
Meskipun KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG pada lelang sheriff umumnya dibeli sebanyak 50% BMV, lelang bukan tanpa risiko. Beberapa risiko membeli KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG di lelang sheriff adalah:
Tunggakan utama pada retribusi dan tarif dan pajak ikut bermain pada KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG yang akan dilelang, karena pemilik biasanya bahkan tidak memiliki dana untuk membayar obligasi mereka. Ini adalah tanggung jawab pembeli untuk menentukan biaya luar biasa pada KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG, dan sheriff biasanya memberikan akun rinci tentang biaya luar biasa sebelum memulai untuk melelang KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG. Adalah mungkin untuk menentukan pungutan dan / atau tarif dan pajak dari agen manajemen kompleks dan / atau kotamadya setempat jika waktu memungkinkan.

KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG
Tarif terutang dan pajak merupakan bagian dari harga jual, dan biaya transfer dihitung berdasarkan harga penjualan PLUS tarif terutang dan pajak.Ada waktu terbatas untuk melakukan uji tuntas yang tepat atau uji tuntas pada KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG, sehingga Kamu memiliki potensi biaya pemugaran besar.
Pemilik atau penyewa yang menempati KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG mungkin bermusuhan. Kamu dapat akhirnya harus secara hukum mengusir mereka semua dari KPR PERUMAHAN CIBIRU BANDUNG, yang akan dikenakan biaya biaya hukum dan dapat mengambil apa saja antara tiga dan enam bulan.
Penjualan bersifat final dan tanpa jaminan, dan ketentuan penjualan tidak dapat dinegosiasikan.
